Jakarta – Hidayat Nur Wahid mengungkapkan alasan penyebutan Sandiaga Uno seorang ulama karena ilmunya di bidang ekonomi. Mengenai hal ini, Amirsyah Tambunan selaku Wasekjen MUI menuturkan bahwa ada tiga tahap yang harus dilalui untuk meloloskan pernyataan tersebut.
Saat dihubungi kemarin, dirinya berkata bahwa “Kasus ini harus dilihat dari sisi akademis. Secara akademis, orang bisa disebut ulama setelah melalui tiga tahap, yaitu identifikasi, kualifikasi, dan uji kompotensi,”
Tahap identifikasi dilakukan untuk mengetahui latar belakang seseorang. Lalu, tahap kualifikasi ialah menilai apakah benar calon ulama ini mendalami ilmu tertentu secara spesifik dan mempunyai pengetahuan mendalam di bidang agama. Selanjutnya, tahap uji kompetensi ialah gong untuk membuktikannya.
Pria yang juga sibuk sebagai pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu berujar bahwa pihak yang berhak mengawal tiga tahap tersebut adalah perguruan tinggi dengan domain keagamaan.
“Konteks penyebutan ulama pada kasus Sandiaga Uno itu tercetus karena ia memiliki kompetisi, keilmuan, kepahaman yang mendalam, dan komprehensif di bidang ekonomi,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)