Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap tambahan tuntutan pencabutan hak politik para politisi yang terkena kasus korupsi perlu dilakukan untuk mewujudkan parlemen yang bersih serta mencegah praktik korupsi.
Hal ini perlu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Wakil rakyat atau pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat.
“Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki tentu saja kami pandang hal tersebut telah mencederai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya,” ujar Febri.
“Dua puluh tujuh orang tersebut ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus partai politik, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik,” lanjut Febri.
Berikut ini 27 nama politisi yang telah dicabut hak politiknya:
1. Djoko Susilo
2. Luthfi Hasan Ishaaq
3. Rusli Zainal
4. Anas Urbaningrum
5. Akil Mochtar
6. Ratu Atut Chosiyah
7. Rachmat Yasin
8. Sutan Bhatoegana
9. Romi Herton
10. Ade Swara
11. Raja Bonaran Situmeang
12. Fuad Amin
13. Barnabas Suebu
14. Budi Antoni Aljufri
15. Irman Gusman
16. Andi Taufan Tiro
17. I Putu Sudiartana
18. Mohamad Sanusi
19. Nur Alam
20. Patrice Rio Capella
21. Ridwan Mukti
22. Taufiqurrahman
23. Moch Arief Wicaksono
24. Moh Ka’bil Mubarok
25. Achmad Syafii
26. Setya Novanto
27. Supriyono
(samsul arifin – www.harianindo.com)