Jakarta – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan mantan napi kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif pada Pileg 2019 mendatang sangat disesalkan oleh banyak pihak.
Ketidaksetujuan juga datang dari mantan anggota Bawaslu Wahidah Suaib. Hal ini diungkapkan Wahidah saat menjadi salah satu pembicara di acara diskusi di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/9/2018).
Menurut Wahidah, Bawaslu seharusnya sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewujudkan Pemilu yang yang adil dan berintegritas sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususya Pasal 4 huruf b.
“Di sini kemudian ada posisi yang sangat kontras, kami mengapresiasi KPU yang memaknai pemilu integritas yang berinisiatif membuat aturan membersihkan caleg dari napi korupsi. Tapi sangat kecewa dengan Bawaslu yang berada pada posisi kontras,” ujar Wahidah.
Karena itu, Wahidah mengajak agar publik juga mengawasi Bawaslu supaya tidak justru memberikan ‘karpet merah’ bagi para mantan napi koruptor.
“Perlu pengawalan publik dalam pengawasan Bawaslu, jangan sampai berat sebelah,” tegas Wahidah.
Seperti diketahui, Bawaslu meloloskan para mantan napi korupsi untuk nyaleg meskipun sebelumnya KPU telah menetapkan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).
Peraturan KPU pun lantas digugat melalui Mahkamah Agung (MA), dan MA memutuskan untuk membatalkan PKPU yang melarang mantan napi korupsi nyaleg.
(samsul arifin – www.harianindo.com)