Jakarta – Mengenai pro kontra vaksin MR, kali ini MUI meminta masyarakat agar tidak ragu mengikuti imunisasi measles rubella (MR) yang digencarkan pemerintah. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI No 33 Tahun 2018 jelas menyatakan vaksin MR produksi Serum Institute India (SII) boleh digunakan.
KH Zainut Tauhid selaku Waketum MUI sudah mengatakan bahwa “Karena sudah ada fatwanya, masyarakat agar tidak ragu gunakan vaksin tersebut dan sebaiknya mengikuti apa yang disarankan pemerintah dalam imunisasi MR,”
Dia mengatakan sosialisasi fatwa perlu digencarkan oleh seluruh elemen. Termasuk para ulama dan kyai di berbagai daerah agar bisa menjelaskan isi fatwa vaksin MR. Hal itu demi menghindari penolakan ataupun perdebatan di masyarakat.
“Kedaruratan tidak mesti harus jatuh korban dulu. Pendapat ahli mengatakan pentingnya vaksin MR sehingga kalau tidak vaksinasi dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.
Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin MR 20 Agustus lalu. Ditetapkan bahwa imunisasi MR yang ada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlrurat syar’iyyah) dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)