Medan – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online dengan omzet Rp 1 miliar per bulan dan menangkap dua orang tersangkanya di Medan, Sumatera Utara.
Polisi menangkap Sufian alias Asiong yang berperan sebagai operator, serta Cici yang berperan sebagai pengelola keuangan.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, tersangka Asiong ditangkap pada Jumat (14/9/2018) pukul 09.16 WIB di Binjai, Sumatera Utara, sedangkan Cici ditangkap 1 jam kemudian di Medan.
Keduanya melakukan praktik judi online dengan menyiapkan 2 website, yakni www.acmbet.com dan www.cmobet.com. Perbuatan mereka ini telah berlangsung selama 6 bulan.
“Yang bersangkutan (Asiong) merupakan operator yang bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit 2 website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com di mana yang bersangkutan mendapat perintah dari Saudari Cica,” ujar Herry.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening deposit, kunci motor dan STNK, perhiasan, serta uang senilai AUD 10.500, USD 5.900, SGD 362, 3.400 yuan, dan Rp 44.400.000.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)