Home > Ragam Berita > Nasional > Putusan MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Putusan MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Jakarta – Mantan napi kasus korupsi kembali mendapatkan angin segar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Putusan MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Dengan keputusan ini, maka larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dalam PKPU, dibatalkan.

“Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” kata juru bicara MA Suhadi, Jumat (14/9/2018).

Keputusan dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, pada Kamis (13/9/2018).

“Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” ucap Suhadi.

Majelis hakim menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Jokowi Tegaskan Dukung Baiq Nuril Dalam Mencari Keadilan Kasusnya

Jokowi Tegaskan Dukung Baiq Nuril Dalam Mencari Keadilan Kasusnya

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung Baiq Nuril Maqnun mencari keadilan atas kasus ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135