Jakarta – Mengenai iklan bendungan di Bioskop yang dinilai sebagai langkah kampanye tak patut, kali ini Bawaslu ikut bersuara bahwa mereka akan mengkaji bentuk iklan tersebut.
Abhan selaku Ketua Bawaslu menuturkan kemarin bahwa “Kami harus mengkaji lebih lanjut, kami juga belum tahu konteksnya seperti apa tapi kita lihat lagi nanti,”
“Nanti akan kita lihat setelah penetapan, kan sekarang belum penetapan. Kalau (sudah) penetapan kita lihat nanti, apakah itu masuk konten kampanye atau tidak,” kata Abhan.
“Kalau konten kampanye itu berbayar siapa yang bayar, tim kampanye atau dari uang negara bermasalah kan kira-kira gitu,” sambungnya.
Abhan mengatakan dalam kampanye pemilu, iklan kampanye berbayar diperbolehkan. Namun, menurutnya penyelenggara pemilu tetap membatasi jumlah tayang iklan tersebut.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)