Pekanbaru – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) pada Sabtu (8/9/2018).
UAS diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan pemilik akun Facebook Jony Boyok.
“Alhamdulillah, hari ini UAS sudah memberikan keterangannya pada penyidik atas dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki akun facebook JB,” kata Ketua Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin, di Pekanbaru, Sabtu (8/9/2018).
Dalam pemeriksaan tersebut, UAS diberi 10 pertanyaan yang semuanya dapat dijawab dengan lancar dan lengkap.
Dalam pemeriksaan tersebut, selain tim pengacara, UAS juga didampingi oleh Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Gamal Abdul Nasir.
Zulkarnain juga mengapreasi langkah cepat yang dilakukan penyidik terhadap laporan dugaan penghinaan yang dimasukkan pada Kamis (6/9/2018) lalu.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman,” ujar Zulkarnain.
Terduga Jony Boyok disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sebelumnya, LAM melalui LBH yang diketuai Zulkarnain Nurdin melaporkan Jony Boyok karena membuat postingan hinaan terhadap UAS dengan narasi keturunan dajjal melalui media sosial Facebook.
LAM Riau merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, dengan gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)