Jakarta – Keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kasus tindak pidana korupsi dinilai telah mencederai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal ini diungkapkan Widiyono Agung Sulityo selaku Komisioner KPU Provinsi Kepri. Dirinya sempat mengatakan bahwa “Jelas keputusan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan PKPU yang sudah ditetapkan. Karena dalam regulasi tersebut Bacaleg eks koruptor tidak diperbolehkan,”
Widiyono memiliki penilaian bahwa PKPU adalah petunjuk teknis untuk penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Pria yang duduk sebagai Devisi Hukum tersebut menjelaskan, hasil verifikasi jelas bahwa Bacaleg terkait dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sementara dalam putusan Adjudikasi justru diloloskan Bawaslu Lingga. Tentu ini akan sangat mencederai untuk terlaksana Pemilu yang baik, jujur dan adil,” papar Widiyono.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)