Madrid – Manajer Manchester United, Jose Mourinho, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Puzuelo, di Madrid, setelah terbukti melakukan penggelapan pajak.
Kasus ini terjadi saat Mourinho masih menangani Real Madrid.
Mourinho disebut melakukan penggelapan pajak dengan menggunakan perusahaan lepas pantai di Irlandia, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan di Selandia Baru untuk menyembunyikan pendapatannya.
Pada 2011-2012 lalu, Mourinho mendapatkan pemasukan image rights sebesar 3,3 juta euro (Rp56,9 miliar), yang seharusnya 60 persennya, atau 1,9 juta euro (Rp32,8 miliar), harus diserahkan ke pihak otoritas pajak Spanyol.
Pada 3 November 2017 lalu, Mourinho sebenarnya telah beritikad baik dengan membayar 1,9 juta euro kepada pengadilan Puzuelo, Madrid.
Namun belakangan pihak pajak menemukan bahwa informasi yang disampaikan Mourinho dalam laporan tersebut tidak benar.
Meski mendapatkan vonis 1 tahun namun dipastikan Mourinho tidak benar-benar menjalani hukuman di dalam penjara, karena dalam hukum Spanyol dimungkinkan seseorang untuk menjalani hukuman percobaan bila vonisnya di bawah dua tahun penjara, apalagi bila orang tersebut baru melakukan pelanggaran untuk pertama kalinya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)