Jakarta – Masyarakat dikejutkan dengan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang.
Terakhir, KPK telah menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang, menyusul 19 orang rekannya yang lain.
41 anggota DPRD ini diduga menerima suap antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari mantan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang kini juga berstatus tersangka, terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Berikut ini daftar nama 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta partai politik asalnya :
PDIP
1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Abdul Hakim
4. Tri Yudiani
5. Arief Hermanto
6. Teguh Mulyono
7. Diana Yanti
8. Hadi Susanto
9. Erni Farida
Golkar
10. Bambang Sumarto
11. Rahayu Sugiarti
12. Sukarno
13. Choeroel Anwar
14. Ribut Harianto
PKB
15. Zainuddin
16. Sahrawi
17. Imam Fauzi
18. Abdulrachman
19. Mulyanto
Partai Gerindra
20. Salamet
21. Suparno Hadiwibowo
22. Een Ambarsari
23. Teguh Puji Wahyono
Partai Demokrat
24. Wiwik Hendri Astuti
25. Sulik Lestyowati
26. Hery Subiantono
27. Indra Tjahyono
28. Sony Yudiarto
PKS
29. Imam Ghozali
30. Bambang Triyoso
31. Sugianto
32. Afdhal Fauza
33. Choirul Amri
PAN
34. Mohan Katelu
35. Syaiful Rusdi
36. Harun Prasojo
PPP
37. Asia Iriani
38. Syamsul Fajrih
39. Heri Pudji Utami
Partai Hanura
40. Ya’qud Ananda Gudban
Partai NasDem
41. Mohammad Fadli.
(samsul arifin – www.harianindo.com)