Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya masih membawa barang milik negara (BMN) yang menjadi aset Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit disebut-sebutkan masih saya bawa? Padahal tidak sama sekali,” tulis Roy Suryo dalam pesan singkatnya, Selasa (4/9/2018) malam.
Roy menyebut tuduhan yang ditujukan kepadanya itu fitnah untuk menjatuhkan nama baiknya.
“Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini,” tambahnya.
Terkait masalah ini, Roy mengaku telah menunjuk pengacaranya, M Tigor P Simatupang.
Seperti diketahui sebelumnya, ramai beredar di media sosial soal surat tagihan dengan kop Kemenpora tertanggal 1 Mei 2018, yang ditujukan kepada Roy Suryo.
Surat tersebut menanyakan soal adanya 3.226 unit barang milik negara yang diduga masih dibawa Roy setelah ia tidak lagi menjadi Menpora.
Permintaan pengembalian BMN kepada Roy Suryo itu didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)