Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap dugaan barang milik negara yang masih dibawa Roy Suryo setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), harus dipelajari terlebih dahulu kronologinya.
“Harus dipelajari lebih dahulu ini harus hati-hati, sebab kalau mengikuti 7 kategori korupsi dalam UU Tipikor itu, apakah ini masuk kategori menerima suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan atau pungli, perbuatan curang, benturan kepentingan atau gratifikasi harus dilihat detail kronologisnya seperti apa sampai barang sebanyak itu berpindah lokasi, mungkin lupa atau apa,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (4/9/2018).
Menurut Saut, harus dipastikan terlebih dahulu apakah barang yang diduga masih di tangan Roy tersebut memang barang milik negara atau suvenir.
“Harus dilihat dulu bisa saja bukan seperti yang dimaksud UU Tipikor, misalnya itu suvenir mungkin, tidak boleh menyimpulkan begitu saja. Atau mungkin apakah kementerian paham betul itu barang milik negara dan apakah tercatat? Sebab barang milik negara (BMN) harus tercatat. Kalau tidak tercatat bagaimana bisa? Dan seterusnya, jadi harus hati-hati dulu,” jelas Saut.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali mengirimkan surat kepada mantan Menpora Roy Suryo terkait 3.226 barang yang disebutnya belum dikembalikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (samsul arifin – www.harianindo.com)