Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengirimkan surat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, untuk mengembalikan barang milik negara (BMN) yang merupakan aset Kemenpora.
Surat tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara
Roy Suryo dikabarkan masih belum mengembalikan 3.226 barang milik negara saat dirinya tidak lagi menjadi Menpora.
Berikut ini kutipan isi surat dengan kop Kemenpora tertanggal 3 Mei 2018 tersebut:
“…kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.”
“…mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.”
Adanya surat ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
“Surat itu betul adanya,” ujar Gatot kepada awak media, Selasa (4/9/2018) sore.
Terkait hal ini, pihak Kemenpora akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan tetap tagih terus,” tegas Gatot.
(samsul arifin – www.harianindo.com)