Home > Ragam Berita > Nasional > Bawaslu : Dugaan Mahar Rp 1 Triliun Sandiaga Uno Tidak Dapat Dibuktikan Secara Hukum

Bawaslu : Dugaan Mahar Rp 1 Triliun Sandiaga Uno Tidak Dapat Dibuktikan Secara Hukum

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memutuskan bahwa kasus dugaan mahar politik Rp 1 triliun yang menyeret nama Sandiaga Uno, tidak dapat dibuktikan.

Bawaslu : Dugaan Mahar Rp 1 Triliun Sandiaga Uno Tidak Dapat Dibuktikan Secara Hukum

“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).

Selain itu, Bawaslu juga menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan Sandiaga Uno.

“Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” kata Abhan.

Sebelumnya, kasus ini muncul setelah Bawaslu menerima laporan dari Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel.

Dalam kasus ini, Sandiaga Uno diduga memberikan mahar politik kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi bakal calon wakil presiden, mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 mendatang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menutup diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135