Home > Ragam Berita > Nasional > Direktur Keuangan Pertamina Resmi Ditahan Kejagung Selama 20 Hari

Direktur Keuangan Pertamina Resmi Ditahan Kejagung Selama 20 Hari

Jakarta – Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan resmi ditahan selama 20 hari pertama oleh Kejaksaan Agung. Ia ditahan karena tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Direktur Keuangan Pertamina Resmi Ditahan Kejagung Selama 20 Hari

Frederik Siahaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum mengatakan Frederik ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 7 jam di Kejagung. “Yang bersangkutan kami tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai 30 Agustus sampai 18 September 2018 karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata dia pada Kamis (30/8/2018).

Kasus ini terjadi pada 2009 saat PT Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui¬sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$ 31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya dari Blok BMG sebesar US$ 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Baca juga: Menag : Perbedaan Aspirasi Politik Jangan Sampai Mencemari Ibadah Haji

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG dari hasil penyelidikan. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara, dalam hal ini, Pertamina sebesar US$ 31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sandiaga Tuding Pemerintah Ikut Mengontrol Data-data di BPS

Sandiaga Tuding Pemerintah Ikut Mengontrol Data-data di BPS

Jakarta – Bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 mendatang, Sandiaga Uno, ...