Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden yang dilakukan oleh sejumlah orang dinilai tak melanggar aturan dalam pemilu. Hal tersebut dikatakannya dalam akun Twitter pribadinya @JimlyAs. Namun, gerakan tersebut sama dengan menyebar kebencian terhadap presiden yang sedang menjabat, yakni Joko Widodo.
Jimly juga menyebut bahwa gerakan itu jelas-jelas menyebar kebencian kepada Presiden yang sedang menjabat, sebelum waktu kampanye pilpres yang resmi. Meski begitu, lanjut Jimly, pihak aparat yang menangani gerakan #2019GantiPresiden itu harus bersikap hati-hati. Polisi diminta untuk mengedepankan netralitas dalam menegakkan hukum.
“Ya, tapi aparat negara seperti Polri juga harus mampu memperlihatkan diri benar-benar jadi alat negara yang adil dan tidak memihak,” kata Jimly, pada Minggu (26/8/2018).
Gerakan tersebut juga sempat dilarang digelar oleh kepolisian. Salah satunya, ratusan massa yang menolak acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya, Jawa Timur, sampai turun ke jalan pada Minggu pagi. Mereka berbondong-bondong mengepung Hotel Majapahit Surabaya di Jalan Tunjungan tempat Ahmad Dhani menginap.
Sebelumnya, gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan. Gerakan itu juga sempat dilarang digelar oleh kepolisian. Salah satunya, ratusan massa yang menolak acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya, Jawa Timur, sampai turun ke jalan pada Minggu pagi. Mereka mengepung Hotel Majapahit Surabaya di Jalan Tunjungan tempat Ahmad Dhani menginap.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)