Jakarta – Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid mengaku tidak setuju dengan vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Meiliana oleh Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Direktur Wahid Foundation ini, permintaan Meiliana untuk mengecilkan pengeras suara di masjid dekat rumahnya bukanlah termasuk penistaan agama.
“Sebab, meminta memperkecil volume pengeras suara dari masjid bukanlah penodaan agama sebagaimana dirujuk Pasal 156 a KUHP tersebut,” kata Yenny, Jumat (24/8/2018).
Lebih dari itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meiliana menurut Yenny tidak adil karena tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pengrusakan dan pembakaran sejumlah vihara dan klenteng di sekitar Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, sebagai buntut protes yang disampaikan Meiliana kepada pengurus masjid.
“Vonis Meiliana ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, sementara para pelaku kerusuhan justru divonis paling tinggi 2 bulan 18 hari,” ujar Yenny.
Karena itu, Yenny meminta kepada hakim banding untuk tidak tunduk kepada tekanan massa dan membebaskan Meiliana.
“Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan semata-mata berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan,” ucap Yenny.
(samsul arifin – www.harianindo.com)