Home > Ragam Berita > Nasional > Ini Aturan Pengeras Suara Masjid Menurut Menteri Agama

Ini Aturan Pengeras Suara Masjid Menurut Menteri Agama

Jakarta – Vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Meiliana karena warga Tanjungbalai, Sumatera Utara ini memprotes volume suara di masjid, di dekat rumahnya, menarik perhatian banyak pihak, termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Ini Aturan Pengeras Suara Masjid Menurut Menteri Agama

Menurut Lukman, penerapan pasal penistaan agama kepada Meiliana kurang tepat karena pasal 156a UU 1/PNPS/1965 harus dikaitkan dengan pasal 1 UU 1/PNPS/1965.

“Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb,” tulis Lukman di akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin, Rabu (22/8/2018).

Berikut ini bunyi Pasal 156a UU 1/PNPS/1965:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan Pasal 1-nya berbunyi:

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga memberikan penjelasan bagaimana aturan soal pengeras suara di masjid yang masih berlaku hingga saat ini.

Ini Aturan Pengeras Suara Masjid Menurut Menteri Agama

“Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla yang masih berlaku hingga saat ini..” tulis Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (23/8/2018)
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menutup diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135