Jakarta – Akhirnya Wapres Jusuf Kalla memutuskan untuk angkat suara terkait kasus yang menimpa Meliana divonis 18 bulan penjara karena kasus penistaan agama. Meliana divonis bersalah setelah meminta masjid di dekat rumahnya mengecilkan suara azan.
Saat ditemui dikantornya kemarin Rabu, beliau menuturkan bahwa “Apa yang diprotes Ibu Meiliana saya tidak paham, apakah pengajiannya atau azannya, tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu tidak seharusnya dipidana,”
Mengenai hal ini, sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu akan melihat lebih rinci masalah tersebut.
Selain itu DMI pun telah berulang kali meminta masjid di seluruh Indonesia menyesuaikan volume pengeras suara. Suara dari pelantang yang digunakan di masjid tak boleh melampui masjid lain.
“Harus mengaji langsung, karena kalau pakai tape (pemutar suara) yang mengaji nanti amalnya orang Jepang saja, yang bikin tape itu kan (orang Jepang), jadi harus langsung,” jelas Kalla.
Seperti yang telah diketahui, Meiliana divonis penjara 18 oleh Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada Selasa, 21 Agustus 2018. Perempuan asal Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)