Tel Aviv – Anggota parlemen Israel mengusulkan untuk dibuatnya undang-undang yang melarang pengibaran bendera Palestina di wilayah Israel dengan hukuman satu tahun penjara.

Anat Berko Rancang UU Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Israel

Anat Berko

Sebagaimana diberitakan Israel Hayom pada Kamis (23/8/2018), anggota parlemen dari partai sayap kanan yang berkuasa, Likud, Anat Berko menyerahkan rancangan undang-undang tersebut.

“Bendera milik entitas musuh tidak dapat diizinkan untuk berkibar di ruang publik Israel. Kita tidak dapat mentolerir hal itu,” kata Berko dilansir The New Arab.

Pemungutan suara parlemen untuk rancangan undang-undang tersebut akan digelar pada Oktober mendatang. Berko, yang merupakan pendukung Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mengatakan bahwa pemerintah telah menjamin bakal mendukung rancangan undang-undang tersebut dan akan bekerja untuk mempercepat proses di legislatif.

Usulan rancangan undang-undang tersebut muncul setelah sebelumnya parlemen Israel mengesahkan undang-undang negara Yahudi, yang memicu unjuk rasa puluhan ribu warga Palestina.

Sejumlah klausul yang terkandung dalam undang-undang kontroversial tersebut menjadi sumber keprihatinan. Warga Palestina beranggapan undang-undang tersebut tidak menggambarkan persamaan dan demokrasi, serta menyiratkan jika penduduk Yahudi Israel lebih diutamakan.

Baca juga: ISIS : Pejuang Kami Bertanggung Jawab Atas Penusukan di Prancis

Salah satu bagian mengacu bahwa Israel sebagai tanah air bersejarah kaum Yahudi dan mereka memiliki hak unik untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Sementara itu, bagian lainnya mendefinisikan pembentukan komunitas Yahudi sebagai kepentingan nasional, serta menjadikan bahasa Ibrani satu-satunya bahasa resmi dan menurunkan bahasa Arab menjadi status khusus.

Pekan ini, Presiden Palestina Mahmoud Abbas berjanji akan mengajukan banding atas undang-undang tersebut kepada PBB. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)