Jakarta – Status vaksin measles rubella (MR) kali ini memasuki tahap baru. Majelis Ulama Indonesia akhirnya menyebut vaksin yang diproduksi Serum Institute of India (SII) itu mengandung babi.
Namun ternyata MUI tak mengatakan bahwa vaksin MR tak bisa dipergunakan. Karena bersamaan justitikasi, MUI turut merilis fatwa mubah terhadap vaksin ‘penawar’ campak dan rubella itu.
Asrorun Ni’am selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI kali ini menuturkan bahwa “Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah),”
Selain itu terdapat beberapa alasan kuat yang memantik MUI merilis fatwa ini. Salah satunya adalah belum adanya imunisasi halal yang bisa mengatasi persoalan MR.
“Kebolehan penggunaan vaksin MR ini tidak berlaku jika nantinya ditemukan vaksin yang halal dan suci,” katanya.
Tentu saja di Indonesia, asas penetapan halal-haram tentu tak bisa dianggap sepele. Hal itu dianggap sangat penting. Masyarakat mayoritas senantiasa memastikan apa yang masuk ke dalam tubuh sesuai dengan ketentuan agama yang dianut.
Namun Pemerintah beralasan, pemberian imunisasi gabungan MR, sebagai cara menekan angka kematian anak akibat penyakit campak, serta mengurangi jumlah bayi yang terlahir cacat.
“Kalau kena rubella, mungkin tidak meninggal, tapi cacatnya luar biasa, bisa mengalami kebutaan, ketulian. Kami cegah ini dengan imunisasi,” kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.
Nila menilai bahwa campak merupakan virus jenis paramyxovirus yang ditandai oleh demam dan ruam di kulit. Penyakit ini sifatnya sangat menular, dan bisa berdampak serius jika diderita oleh ibu hamil, karena bisa menyebabkan cacat bawaan pada bayi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)