Jakarta – Keberadaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi campak Rubella hingga saat ini masih menjadi polemik akan halal dan haramnya. Tak sedikit pihak yang menilai jika dalam vaksin yang disuntikkan terdapat kandungan babi yang seharusnya tidak diperbolehkan alias haram bagi umat Islam.
Akhirnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menetapkan hukum vaksin MR haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi. Meski begitu, MUI juga menyebutkan boleh digunakan tapi hanya dalam kondisi terpaksa. Putusan MUI tersebut akhirnya menjadi titik terang bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan jika putusan tersebut diambil pada akhir acara rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/08/2018). Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo.
“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Hasanuddin yang ditemui usai rapat pleno berlangsung.
Baca juga : Video, Guru di Purwokerto Tampar Siswa Yang Tidak Salat
Meski begitu, kata Hasanuddin, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut hanya untuk imunisasi. Namun masih terdapat syarat yang utama, yaitu adanya kondisi yang sangat terpaksa dan masih belum ditemukan vaksin MR yang halal.
“Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci,” pungkas Hasanuddin.
“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi,” imbuhnya.
(Muspri-www.harianindo.com)