Jakarta – Terkait kasus dugaan mahar Rp 500 miliar yang menyeret nama bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil tiga orang saksi. Salah satunya, politisi Partai Demokrat Andi Arief.
“Saksi yang diajukan oleh pelapor, ada tiga orang. Salah satunya Andi Arief,” ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Senin (20/8/2018).
Namun demikian, Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut belum mengkonfirmasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan Bawaslu.
“Belum konfirmasi hadir tapi kami menunggu saja hadirnya mereka. Sudah diundang,” kata Ratna.
Nantinya, para saksi akan dimintai keterangan secara terpisah oleh tim klarifikator.
“Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, satu-satu kami klarifikasinya. akan dilakukan oleh tim klarifikator bagian penindakan,” terangnya.
Untuk Sandiaga Uno, Ratna mengatakan bahwa Bawaslu belum akan melakukan pemanggilan.
“Belum melakukan pemanggilan (terhadap Sandi),” sebut Ratna.
Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah Wasekjen Demokrat Andi Arief menuding Sandiaga Uno telah memberikan uang mahar kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 500 miliar agar terpilih menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Atas tuduhan itu, Sandiaga Uno dengan tegas menolaknya.
“Kita bisa pastikan itu tidak betul yang disampaikan,” kata Sandiaga, Minggu (12/8/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)