Jakarta – Seorang pengusaha bernama Sam Aliano telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut dilakukan oleh artis kontroversi Nikita Mirzani melalui pengacaranya, Aulia Fahmi.
“Alhamdulillah setelah melewati proses penyidikan terkait pelaporan Nikita Mirzani terhadap Sam Aliano mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP, Ditreskrimsus Cyber Polda Metro Jaya sebagaimana SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) telah meningkatkan status terlapor sebagai tersangka,” kata Fahmi saat ditemui di Jakarta, Senin (13/08/2018).
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan. Adi menjelaskan jika hal itu dipastikan dari gelar perkara yang pihaknya telah lakukan.
Baca juga : Pengelola Apartemen Kalibata City Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa ?
“Saya udah dapat info tersangka. Saya dapat infonya langsung dari kasubdit nya hari ini. Pastinya pertimbangannya dari hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa diduga ada wujud perbuatan melawan hukum sesuai apa yang ditersangkakan pada yang bersangkutan,” kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/08/2018).
Meski begitu, Adi mengaku pihaknya masih akan memeriksa Sam Aliano dalam waktu dekat ini. Namun sayangnya Adi belum dapat memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan.
“Pasti nanti saya panggil,” pungkas Adi.
(Muspri-www.harianindo.com)