Denmark – Pemerintah Denmark telah secara resmi mengeluarkan peraturan yang berisi larangan bagi wanita yang menggunakan cadar di tempat umum. Peraturan tersebut telah resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2018. Akibatnya, dua orang wanita ini didenda sebesar 1000 krone atau setara dengan Rp2,3 juta.
Wanita berusia 28 tahun itu dikenai sanksi setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan wanita lain yang memaksa ingin melepas cadarnya di salah satu pusat perbelanjaan. Perkelahian itu akhirnya berhasil diredam oleh aparat setempat.
Namun aparat setempat memberikan hukuman denda pada kedua wanita tersebut setelah melihat kamera pengawas yang terletak di sekitar kejadian. Aparat setempat memberikan denda pada kedua wanita tersebut karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan memakai cadar. Wanita bercadar sendiri juga bersikeras tidak mau melepas cadar alias niqabnya tersebut.
Baca juga : Sikap Paus Fransiskus Terkait Praktek Hukuman Mati
Dalam aturan yang disetujui parlemen Denmark memang tidak disebutkan secara khusus niqab dan burka. Namun, siapa saja warga Denmark yang menyembunyikan wajahnya di tempat umum akan dikenai sanksi. Peraturan tersebut lantas menuai kontroversi publik.
Para perempuan yang tinggal di Denmark dan memakai cadar akhirnya melakukan aksi demonstrasi memprotes peraturan yang dibuat Pemerintah Denmark. Para wanita bercadar ini berkumpul di Kopenhagen untuk menolak aturan tersebut.
“Saya tidak akan melepas penutup muka yang saya kenakan, kalau pun itu harus dilepas, itu harus sesuai dengan keinginan dan keyakinan sendiri,” ujar Muslimah bernama Sabina.
(MUspri-www.harianindo.com)