Jakarta – Wakil Kepala Polri (Wakapolri) sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komjen Syafruddin mengaku pihaknya tidak dapat melarang jika ada politikus yang menggunakan Masjid sebagai salah satu sarana berkampanye. Sebab DMI sebatas pengurus masjid yang melayani umat Islam beribadah.
“Karena masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga beraktivitas. Masjid itu dari zaman Rasulullah adalah tempat segalanya,” kata Syafruddin saat ditemui di kantor DMI, Jakarta, Jumat (03/08/2018).
Lebih lanjut Syafruddin menjelaskan jika fungsi lain dari Masjid selain sebagai tempat ibadah, juga merupakan tempat melakukan sosialisasi, pengajian hingga akad nikah. Bahkan, masjid juga seringkali digunakan untuk pemberdayaan umat.
“Nah, sekarang ini yang lagi tren dilakukan oleh anak-anak remaja masjid itu adalah melakukan kegiatan pemberdayaan ekonomi berbasis masjid,” jelasnya.
Baca juga : PA 212 Tolak AHY Jadi Cawapres Prabowo, Ini Reaksi Demokrat
Alasan lainnya, kata Syafruddin, penegakan aturan kampanye bukanlah wilayah domain dari DMI. Selain itu, setiap masjid sudah ada takmir dan marbut masing-masing.
“Jadi, yang bisa memonitor masjid itu adalah takmir, marbut masjid. DMI yang mengurusi masjid, tetapi tidak punya kewenangan untuk melarang dan mengatur apa yang ada di masjid,” bebernya.
Dan alasan lain yang terpenting adalah kewenangan melarang adanya aktivitas politik di dalam masjid menjadi urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
”Kami tidak mau melampaui kewenangan MUI,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)