Jakarta – Pasca menang atas gugatan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung (MA), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengancam akan mengambil aset milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bila PKS tidak memenuhi putusan pengadilan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh putusan MA, PKS harus mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS, serta membayar biaya ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar.
Fahri kemudian meminta agar PKS menaati semua putusan pengadilan.
“Sebab, ketaatan kepada hukum ini harus menjadi karakter dari partai politik, jangan sampai menunjukkan sikap tidak taat kepada hukum begitu,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jumat (3/8/2018).
Bila PKS tidak juga membayar ganti rugi seperti yang telah diputuskan pengadilan, maka Fahri mengancam akan menyita seluruh aset yang dimiliki PKS baik secara partai maupun personal.
“Pokoknya eksekusi dulu lah, ya kan. Kalau tidak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat PKS memecat Fahri secara sepihak. Karena tidak terima, Fahri lantas melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016.
Perkara tersebut dimenangkan Fahri dengan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah. Selain itu PKS juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 Miliar.
Dalam perjalannya, kasus tersebut naik hinggake MA berupa pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PKS. Namun pada 30 Juli 2018 lalu, MA menolak PK tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)