Jakarta – Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang tengah sibuk dalam mempersiapkan pendaftaran capres-cawapres 2019. Menurut KPU, pemeriksaan kesehatan capres-cawapres nantinya bakal dilakukan sehari usai pendaftaran.
“Pemeriksaan kesehatan satu hari setelah pendaftaran,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
KPU membuka Pendaftaran capres-cawapres pada tanggal 4 hingga 10 Agustus. Arief pun mengingatkan agar capres-cawapres nantinya tidak banyak untuk melakukan aktivitas. Pasalnya, tes kesehatan ini penting dan patut untuk diperhatikan.
“Jangan sampai hari ini daftar kemudian kelelahan, bikin acara panjang, padahal besok harus dilakukan pemeriksaan kesehatan, ini penting diperhatikan,” kata Arief.
Menurut aturan dari KPU, pemeriksaan kesehatan dilakukan usai dokumen persyaratan pasangan calon dinyatakan lengkap. Kedepannya, pasangan calon bakal diberi surat pengantar dalam melakukan pemeriksaan kesehatan. Aturan tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 14 dan 27 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)