Jakarta – Baru-baru ini, PKS mendapat ultimatum dari Fahri Hamzah usai kalah dalam kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Apabila PKS tidak mau membayar Rp 30 miliar terkait kemenangan gugatannya, Fahri tegaskan akan menyita aset PKS.
“Ya, kalau nggak (bayar), saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat,” kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Fahri juga mengartikan penolakan kasasi tersebut bahwa sengketa pemecatannya telah inkrah. Dia pun siap melakukan eksekusi. Fahri berharap pihak yang bersengketa dengannya menunjukkan sikap ketaatan hukum.
“Kita akan segera mengirim surat eksekusi. Meminta agar semua dipenuhi. Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan teman-teman harus menunjukkan ketaatan pada hukum. Jangan muter-muter. Sebab, ketaatan pada hukum harus menjadi karakter dari parpol,” ucap Fahri.
PN Jaksel sebelumnya, telah mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Disamping menyatakan pemecatannya tersebut tidak sah, majelis hakim juga menghukum PKS membayar denda sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan denda Rp 30 miliar tersebut dikabulkan lantaran majelis menganggap apa yang dialami oleh Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap bahwa Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)