Jakarta – Kasus video asusila yang menyeret nama vokalis Nazril Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari kembali diangkat dan dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan status Luna Maya dan Cut Tari yang hingga kini masih sebagai tersangka.
Menurut keterangan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, permohonan praperadilan diajukan karena status tersangka tersebut sudah cukup lama ‘menggantung’.
“Gugatan praperadilan ini justru meminta hakim memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di PN,” ucap Nugroho dalam keterangannya, Jumat (3/8/2018).
Sidang praperadilan ini sendiri menurut Nugroho telah memasuki agenda kesimpulan. Sedangkan pihak kepolisian menyatakan tidak pernah menghentikan kasus ini.
“Bahwa dalam jawabannya yang disampaikan kemarin, kuasa hukum Kapolri menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari dan berdasarkan yang diajukan kepolisian bukti T-6 dan bukti T-7 telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010, namun kuasa hukum kepolisian tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) atau sebaliknya,” jelas Nugroho.
Karena itu, LP3HI meminta agar Luna Maya dan Cut Tari tidak dijadikan tersangka ‘seumur hidup’ karena penanganan kasusnya yang sudah bertahun-tahun.
“Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim memerintahkan Kapolri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)