Jakarta – Status dari ormas Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah resmi diputuskan untuk dibekukan oleh Majelis Hakim dan wajib membayar denda sebesar Rp 5 juta. Keputusan tersebut dibuat karena Hakim menilai JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.

Sidang Pembekuan Ormas JAD
“Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujar Hakim Ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (31/07/2018).
JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Baca juga : Pasel Calon Hakim MK Lakukan Wawancara Terbuka Terhadap Pengganti Maria Farida
Lebih lanjut Hakim menjelaskan bahwa JAD sebagai salah satu korporasi harus bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.
“Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pembuat korporasi tidak perlu melakukan itu secara fisik tapi bisa saja dibuat anggotanya asal saja masih dalam lingkup koporasi, perbuatan yang dilakukan anggota-anggota tertentu selama itu anggota korporasi dianggap melakukan atas nama korporasi,” papar hakim.
(Muspri-www.harianindo.com)