Jakarta – Ratu Dangdut Elvy Sukaesih diketahui tengah terlibat perseteruan dengan salah seorang penyanyi asal Singapura, Mega Makcik terkait hak royalti lagu Lengket. Akhirnya, perseteruan tersebut kini berujung ke meja hijau.
Pada Kamis (26/7/2018) hari ini, Makcik resmi menggugat Elvy secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut dimasukkan lantaran Elvy tidak merespons somasi yang dilayangkan sebelumnya.
“Sejak Somasi belum ada komunikasi, jadi terpaksa kami laporkan. Dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” kata Makcik usai mendaftarkan gugatan didampingi kuasa hukumnya, Gus Bejo.
Menurut Gus Bejo, kliennya mengalami banyak kerugian akibat perbuatan yang dilakukan oleh Elvy tersebut. Oleh sebab itu, kliennya dalam gugatan itu menuntut Evly senilai Rp 2,5 miliar. Meski telah ada gugatan, namun pihak Makcik masih membuka peluang jalan kekeluargaan. Jika memang tak ada solusi, gugatan bakal terus dilanjutkan.
“Materil kurang lebih Rp 500 juta, immateril Rp 2 miliar,” ujarnya.
“Kalau perlu upaya hukum lain (pidana),” kata Gus Bejo.
Kasus Makcik dan Elvy Sukaesih memang cukup pelik. Versi Makcik, Elvy pernah berjanji untuk mengorbitkannya sebagai penyanyi. Namun janji tersebut sampai sekarang tak pernah terwujud.
Bukan cuma wanprestasi, Makcik juga menuduh Ely Sukaesih melalui labelnya, EMMI Pro tak membayar royalti atas lagu ciptaannya yang berjudul lengket. Padahal, menurut Makcik, lagu tersebut sudah dipasarkan dalam bentuk Ring Back Tone (RBT).
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)