Jakarta – Tantangan tarian #InMyFeeling yang sedang viral di media sosial dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Karena itu, pihak otoritas Uni Emirat Arab mengeluarkan larangan untuk melakukan #InMyFeeling Challenge.
Untuk diketahui, #InMyFeeling Challenge adalah tantangan keluar dari dalam mobil yang sedang melaju pelan, membuka pintu, dan menari di samping mobil yang masih bergerak.
Dalam aturan tersebut dituliskan, bagi siap saja yang melanggar larangan akan dijatuhi hukuman denda, mulai dari 2.000 dirham UEA, atau sekitar Rp 7,8 juta.
Selain, pelanggar juga akan mendapatkan 23 poin hitam pada Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga penyitaan kendaraan selama 60 hari.
Dalam aturan ini, polisi juga diberi kewenangan untuk melakukan penahanan.
Undang-undang larangan ini juga memberi kewenangan pada polisi untuk menahan siapa saja yang melanggarnya.
Menurut pakar lalu lintas di Abu Dhabi, Letnan Kolonel Jamal Salem Al Ameri, pengendara yang masih bandel dapat dikenai hukuman berdasar undang-undang lalu lintas UEA.
(samsul arifin – www.harianindo.com)