Jakarta – Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta pengawasan yang intensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) kepada seluruh lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Pasalnya, praktik jual beli kamar mewah narapidana korupsi di lapas bukan barang baru.
Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan kasus yang terjadi di Lapas Sukamiskin sebelumnya pernah terjadi di beberapa lapas. Misalnya, kasus yang terjadi di Rutan Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Di sana, lanjut Agus, terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin dan Limarita alias Aling, terpidana seumur hidup kasus narkoba, tidak jauh beda dengan tinggal di sebuah hotel berbintang.
Parahnya, berdasarkan data ICW, semua fasilitas di kamar di rutan itu dibelioleh ke dua narapidana. Namun, semua barang mewah itu kemudian diatasnamakan kepemilikannya ke unit Dharma Wanita pegawai di rutan.
“Terkait kasus di Lapas Sukamiskin tidak jauh berbeda dengan kasus di Rutan Pondok Bambu. Ya, inikan bukan kasus pertama, sudah pernah terjadi,” terang Agus kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (22/7/2018).
Karena itu, ia meminta Kemenkum HAM lebih ketat dalam mengawasi lapas atau rutan. Kemenkum HAM diminta jangan mudah percaya dengan laporan kepala lapas (kalapas).
Baca juga: Yasonna Bakal Berikan Sanksi kepada Anak Buahnya yang Tidak Tegas
“Jangan hanya mengandalkan laporan Kalapas saja, karena faktanya ada oknum Kalapas yang ditangkap karena terima suap,” ungkap Agus.
Kemenkum HAM, lanjut dia, juga harus lebih selektif dalam memilih kalapas atau karutan sebelum ditempatkan.
“Itu pasti tapi pengawasan terus menerus juga harus dilakukan karena godaan akan selalu ada apalagi berhadapan dengan napi korupsi, narkoba, dan lainnya,” tandas Agus. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)