Jakarta – Menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajukan pembatalan pembelian lahan Sumber Waras.
“Jadi tindak lanjutnya (sengketa lahan Sumber Waras) itu adalah membatalkan. Nah membatalkan itu kami sudah sampaikan ke Biro Umum. Jadi kalau tindak lanjutnya dari Biro Umum,” ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2018).
“Kemarin sudah dianggap sebagai tindak lanjut (dari temuan dan rekomendasi BPK). Tapi akan terus dimonitor,” lanjutnya.
Pembatalan pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini dilakukan untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Opsi pertama untuk menindaklanjuti telah dilakukan, yakni meminta agar Yayasan Sumber Waras mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar yang menurut BPK adalah kelebihan bayar. Namun opsi ini tidak ditanggapi dengan baik oleh Yayasan Sumber Waras.
Karena itu menurut Sandiaga, Pemprov akan melakukan opsi kedua yakni membatalkan pembelian, meski ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pembatalan tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)