Cengkareng – Peristiwa meletusnya senjata api di area check in counter Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta diduga terjadi karena ada pelanggaran prosedur. Akibat letusan itu, seorang petugas dan seorang penumpang terluka.
Dugaan pelanggaran prosedur muncul karena ada prosedur yang dilewatkan oleh petugas polisi yang melakukan pengecekan senjata api.
“Proses pengecekan senjata api tidak dilakukan diruang khusus yang telah disediakan,” ujar Senior Branch Communication and Legal Bandara Soekarno – Hatta, Febri Toga Simatupang pada Mingu (22/7/2018).
Menurut Febri, prosedur penanganan senjata api yang dilewati oleh Brigadir Satu Galuh Apriyana adalah melakukan pengecekan senjata api tersebut di luar tempat khusus pengecekan senjata api.
“Semestinya saat melakukan proses pengosongan senpi dilakukan di tempat khusus, kotak yang di bawahnya pasir,” katanya.
Tempat pengecekan senjata api di Bandara Soetta disiapkan di Security Check Point (SCP) 1 dan check in area 26 di Terminal 3. Galuh melakukan pengosongan di luar kotak itu, sehingga pada saat pengosongan peluru dari magasin dan menarik laras senjata ternyata masih ada satu peluru yang tersisa.
“Peluru meledak di lantai, serpihannya mengenai kaki bagian bawah petugas Ikhwanul Hakim Siregar dan anginnya menyerempet seorang penumpang perempuan,” kata Febri.
Ihkwanul, petugas Gapura Angkasa mengalami luka ringan di bagian kaki kanan bawah. Penumpang Jenny Matatula tujuan Ambon terkena Sambaran angin dan tidak mengalami luka.
Baca juga: KPAI : Kekerasan Psikis dan Verbal Terhadap Anak Masih Terjadi
Sementara itu, Febri mengatakan SOP senjata api di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta memang berbeda dengan Terminal 1 dan 2 yang berada dalam nonpublic area. Area Check in counter Terminal 3 berada di area publik sehingga pemeriksaan senjata api diberikan ruangan khusus.
Untuk itu, Febri menghimbau agar petugas manapun yang memiliki pistol melakukan pengecekan senjata api sesuai SOP dan pada tempat yang benar. “Di tempat sudah disediakan.” (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)