Jakarta – Saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (21/7/2018) dinihari WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah sel dengan fasilitas mewah yang seharusnya tidak ada.
“Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi ‘bisnis’ yang dilakukan oknum lapas dengan menawarkan beberapa fasilitas kepada narapidana dengan sejumlah imbalan. Mulai dari fasilitas barang di dalam sel, hingga izin untuk meninggalkan lapas.
“Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara,” ujar Laode.
Menurut Laode, temuan ini seperti menjadi pembuktian bahwa memang ada bisnis di dalam lapas.
“Itu bisa terkonfirmasi dengan adanya OTT yang dilakukan KPK semalam,” ungkap Laode.
Dalam kasus OTT di Lapas Sukamiskin, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Kalapas Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah diduga melakukan penyuapan kepada Kepala Lapas Wahid Husen agar mendapatkan fasilitas dan kemudahan.
“Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Hingga saat ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 279.920.000 dan USD 1410. Selain itu, KPK juga mengamankan dua unit mobil mewah yakni Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Fahmi diduga dibantu oleh Hendry Saputra dan Andi Rahmat untuk menyuap Kalapas Wahid Husen
(samsul arifin – www.harianindo.com)