Jakarta – Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis telah menegaskan bahwa Kapitra Ampera bukan lagi bagian dari tim pengacara Habib Rizieq Syihab. Kapitra juga bukan anggota GNPF Ulama sejak empat bulan lalu.
“Sebenarnya Kapitra sudah bukan anggota GNPF Ulama sejak sekitar 4 bulan yang lalu serta tidak lagi tercatat ikut dalam tim pengacara Habib Rizieq Syihab,” kata Damai beberapa waktu yang lalu.
Mendengar hal itu, Kapitra merasa tersinggung. Kapitra dengan tegas menyebut bahwa dirinya hingga saat ini masih menjadi kuasa hukum dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Bahkan Kapitra pun memamerkan sederet ‘keberhasilannya’ menangani kasus-kasus Habib Rizieq.
“Masih (pengacara Habib Rizieq hingga sekarang, red). Tanggal 29 Juni masih ada tugas yang Abang harus kerjakan dari Habib Rizieq, 29 Juni, 25 Juni, 24 terus sampai ke belakang, bulan puasa itu paling banyak sampai Lebaran. Itu paling banyak, soal SP3 dan sebagainya, itu semua ada,” kata Kapitra, Jumat (20/07/2018).
Baca juga : Kapitra Minta PA 212 Tak Sebar Fitnah Soal Dirinya Bukan Pengacara Habib Rizieq Lagi
Seperti yang diketahui Habib Rizieq Shihab terjerat banyak kasus hukum sebelum memutuskan untuk pergi meninggalkan Negara Indonesia dan menetap sementara di Arab Saudi. Misalnya saja belum lama ini ada dua kasus Habib Rizieq yang di-SP3, yaitu dugaan penghinaan Pancasila dan dugaan chat porno.
Sayangnya Kapitra enggan membeberkan kepada media kasus mana yang pengurusan SP3-nya dia bantu, salah satu atau bahkan dua-duanya. Kapitra juga mengungkit perannya dalam upaya mematenkan nama ‘212’. Dia menegaskan belum ada pencabutan kuasa dari Habib Rizieq.
“Belum ada pencabutan kuasa dari HRS kepada saya,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)