Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai kesaksian Boediono dan Todung Mulya Lubis dalam sidang terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018) semakin memperkuat dakwaan terhadap Syafruddin.
Dalam sidang kemarin, Boediono dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara Todung dihadirkan sebagai mantan anggota tim bantuan hukum KKSK.
“Kami pandang kedua saksi ini membuat kuat dalil-dalil yang diajukan KPK sejak dari dakwaan BLBI dengan terdakwa SAT (Syafruddin), misal terbukti menurut pandangan kami di persidangan bahwa sebenarnya ada peran terdakwa tentang usulan penghapusan piutang petani tambak cukup signifikan saat itu,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
“Dan bahkan terungkap di persidangan tidak pernah ada persetujuan dari rapat kabinet untuk menghapuskan piutang dari Sjamsul Nursalim (pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia) tersebut,” sambungnya.
Dalam persidangan, kata Febri, juga terungkap adanya misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim. Dalam kesaksian kemarin, Todung mengakui hasil kajian menemukan fakta bahwa Sjamsul melakukan misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI ke petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Baca juga: Tjahjo Berikan Komentar Terkait Polemik Masa Jabatan Cawapres
Utang petambak itu sebesar Rp 4,8 triliun sebenarnya dalam kondisi macet. Selain itu, Sjamsul tidak mengungkapkan bahwa utang para petambak dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Menurut Todung, TBH pernah meminta agar Sjamsul Nursalim tidak diberikan release and discharge.
“Fakta-fakta yang muncul di persidangan BLBI semakin kuat bukti dugaan SKL (Surat Keterangan Lunas) diterbitkan terdakwa dalam keadaan utang belum lunas secara keseluruhan sehingga kerugian negara besar 4,58 triliun,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)