Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo atas Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pasal itu berbunyi: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Polemik mengenai masa jabatan cawapres itu membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga politikus PDIP turut berkomentar.
Tjahjo secara pribadi berpendapat, JK bisa maju sebagai cawapres untuk ketiga kalinya. Sebab, kata Tjahjo, jabatan wapres yang disandang JK tidak dalam dua periode yang berturut-turut.
“Kalau pendapat saya pribadi, dua kali masa periode jabatan berturut-turut tanpa jeda itu yang tidak diperbolehkan maju lagi sebagai wapres. Yang jeda periodenya pendapat saya boleh,” kata Tjahjo pada Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Wiranto Dikabarkan Segera Lakukan Pertemuan dengan KontraS
“Saya hanya berpendapat masa jabatan wapres berturut-turut dalam dua periode yang tidak boleh,” tandasnya.
Meski demikian, Tjahjo tetap menghargai proses hukum di MK. Sehingga secara konstitusional bisa dipertanggungjawabkan. “Kita tunggu keputusan MK bagaimana pendapat hukumnya,” ujar mantan Sekjen PDIP itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)