Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sejumlah mantan narapidana kasus korupsi yang masih memberanikan diri maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarangnya.
“Dari aspek pencegahan, tentu sangat disayangkan kalau napi kasus korupsi kemudian justru digunakan untuk mendulang suara kalau itu benar,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Menurut Febri, KPU harus tegas menerapkan peraturannya yang melarang mantan napi kasus korupsi untuk nyaleg.
“Jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU, tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku di sana,” kata Febri.
KPK menurut Febri juga akan membantu KPU memberikan daftar nama mantan napi korupsi bila ada permintaan.
“Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU. Sejauh ini belum ada permintaan dari KPU, jadi silakan,” tandas Febri.
Salah satu mantan napi korupsi yang sudah mendaftar menjadi caleg yakni Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik.
Taufik pernah terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 sehingga merugikan negara Rp 488 juta. Politisi Partai Gerindra ini divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)