Jakarta – Belum lama menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kini dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura (AP) I.
Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh Ngabalin di posisi terbarunya ini?
Menurut catatan laporan keuangan PT Angkasa Pura I (Persero) tahun buku 2017, gaji tertinggi dewan komisaris adalah sebesar Rp 63 juta dan gaji terendahnya Rp 56,7 juta.
Ngabalin menjabat Anggota Dewan Komisaris AP I menggantikan posisi Selby Nugraha Rahman.
Pengangkatan Ali Mochtar Ngabalin bersama Anggota Dewan Komisaris lainnya itu tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero), tertanggal 19 Juli 2018.
Penyerahan salinan surat keputusan tersebut dilakukan oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan II Kementerian BUMN Wien Irwanto kepada para anggota komisaris yang baru di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (19/7/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)