Jakarta – Tjahjo Kumolo kali ini ikut komentari perihal pencopotan Wali Kota se-Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dirinya menilai bahwa hal tersebut merupakan langkah yang sah-sah saja seorang Gubernur melakukan perombakan, namun perlu mengikuti aturan mekanisme yang berlaku.
Saat ditemui di bilangan Senayan, dirinya mengatakan bahwa “Gini ya, seorang Presiden dan Menteri, termasuk Gubernur, tentu punya diskresi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk diskresi ambil kebijakan yang menyangkut personalia. Saya pribadi sebagai Mendagri apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur DKI mengganti, kalau perlu mengganti seluruhnya, itu nggak ada masalah, itu hak Gubernur,”
Namun dirinya kemudian menegaskan bahwa Anies seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyarankan Anies memberikan penjelasan kepada para penjabat yang dicopot.
“Hanya ada mekanisme ada proses, kalau belum pensiun mau pindah ke mana? Diganti mungkin perlu penjelasan, ini kan sudah semakin terbuka sekarang. Misalnya, saya mengganti staf saya tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme, pasti diadukan dan sebagainya,” jelas Tjahjo.
“Kan proses pemberhentian pasti ada SK pemberhentian. Orang diangkat, pasti ada SK pengangkatan, soal SK-nya kan bisa hari itu juga, menit ini itu juga, itu kan bisa atau nggak,” sambungnya.
“Seseorang bisa diganti kalau, satu, dia berhalangan tetap, bisa dia meninggal, sakit, atau pensiun. Kedua, seseorang bisa diganti kalau minimal dua tahun, itu aja. Mau diganti ke mana ya tergantung pimpinannya. Ketiga, kalau ada masalah hukum, satu hari pun bisa diganti. Saya kira sama kok di semua lembaga juga seperti itu,” tutur dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)