Jakarta – Setelah dilakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
KPK juga menetapkan tersangka kepada Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta, sebagai bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
“Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS,” ungkap Basaria.
Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)