Washington – Pengadilan Missouri, Amerika Serikat memerintahkan perusahaan Johnson & Johnson untuk membayar US$4,69 miliar atau sekitar Rp67,6 triliun kepada sejumlah konsumen, yang telah menuntut perusahaan, pada Kamis, 12 Juli 2018.

Pengadilan Missouri Minta Johnson & Johnson Bayar Denda Rp 68 Triliun

ilustrasi

“Konsumen mengklaim terdapat kandungan asbes dalam produk bedak talc keluaran Johnson & Johnson, termasuk bedak bayi, yang membuat mereka menderita kanker ovarium,” begitu sebagaimana diberitakan Time pada Kamis (12/7/2018).

Juri peradilan meminta perusahaan itu memberikan biaya kompensasi sebesar US $ 550 juta dan biaya hukuman sebesar US $ 4,14 miliar, totalnya menjadi $ 4,69 miliar.

Jumlah ini menjadi denda terbesar di pengadilan Amerika Serikat pada 2018 dan salah satu putusan juri terbesar dalam sejarah AS. Para juri mencapai keputusan bulat untuk memberikan ganti rugi pada masing-masing penggugat sekitar US$25 juta atau sekitar Rp361 miliar.

Putusan itu muncul dalam pengujian pertama klaim penggugat tentang kaitan asbes yang ada dalam produk bedak bayi keluaran Johnson & Johnson dengan kanker, yang diderita para penggugat.

Kasus kandungan asbes dalam produk ini merupakan salah satu dari 9.000 klaim yang dituduhkan pada perusahaan Johnson & Johnson karena produk bedaknya menyebabkan kanker.

Baca juga: Kim Jong-un Layangkan Surat kepada Donald Trump Perihal Kedua Negara

Sementara itu, berdasar laporan Reuters melaporkan Johnson & Johnson memberikan pernyataan bahwa peradilannya “secara fundamental tidak adil” dan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Saham perusahaan yang berbasis di New Brunswick, New Jersey inipun turun 1,4 persen setelah ditutup pada $127,76.

Juru bicara Johnson & Johnson, Carol Goodrich, mengatakan lewat sebuah email bahwa putusan ini adalah hasil dari proses yang secara fundamental tidak adil. Dia menilai putusan ini memungkinkan penggugat sebanyak 22 perempuan, yang sebagian besar tidak memiliki hubungan dengan daerah Missouri, mendapat kesempatan untuk menyatakan bahwa mereka menderita kanker ovarium,” tulisnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)