Jakarta – Lima pimpinan KPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas RKUHP. KPK masih berpendapat bahwa delik korupsi tidak masuk dalam RKUHP karena berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“KPK meminta untuk mengeluarkan delik Tipikor dari KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada Rabu (4/7/2018).
Pertemuan antara Jokowi dengan para pimpinan dan biro hukum KPK berlangsung secara tertutup. Menurut Syarif, pihaknya menyampaikan lima alasan kenapa delik korupsi dalam RKUHP harus dicabut.
Poin-poin itu yakni:
1. Tidak ada keuntungan/insentif yang didapatkan dalam pemberantasan korupsi jika delik-delik tipikor masuk dalam RKUHP.
2. Masuknya delik-delik tipikor dalam RKUHP akan menimbulkan multi-interpretasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
3. Masuknya delik-delik tipikor dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan/keseriusan dalam pemberantasan korupsi dan akan mengirim pesan yang tidak baik bagi upaya pemberantasan korupsi.
4. Pengaturan kekhususan tindak pidana korupsi sebagai serious/extraordinary crime di Indonesia telah diakui dunia internasional dan dianggap sebagai best practices. Sehingga memasukan delik-delik tipikor dalam RKUHP dianggap sebagai langkah mundur.
5. Presiden mendengarkan concern KPK dan masyarakat serta memerintahkan team pemerintah untuk memikirkan dan mengkajinya lebih dalam lagi dan tidak perlu terburu-buru pengesahannya agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)