Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio pinjaman atau loan to value (LTV) kredit properti bak angin segar bagi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maklum saja, DKI Jakarta memiliki program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) Rp 0.
Seperti diketahui, di kebijakan terbaru, BI membebaskan ketentuan LTV untuk pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pembeli rumah pertama. Dengan kata lain, bank bisa saja menerapkan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk KPR rumah pertama. Tentu saja tergantung manajemen risiko masing-masing bank.
Nah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan Bank DKI, bank yang dimilik Pemprov DKI Jakarta, mendukung program relaksasi LTV dengan DP 0%. “Sudah ada beberapa bank (yang mendukung), tentunya bank DKI yang paling pertama tapi ada beberapa bank-bank lain yang sudah menyatakan sebelum relaksasi ini sudah menyatakan minatnya untuk ikut berpatisipasi,” kata Sandiaga di Gedung DPRD Jakarta pada Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Fahri Hamzah Sayangkan Pemerintah Hentikan Pencarian Korban KM Sinar Bangun
Sandiaga berharap dengan adanya pemberian relaksasi LTV tersebut akan banyak mengundang bank pemerintah dan bank swasta yang turut berpartisipasi.
Sandiaga menambahkan,saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membentuk unit pengelola teknis (UPT) untuk menangani program rumah dengan uang muka Rp 0. “Selanjutnya perbankan tinggal berpartisipasi dan memunculkan minat masyarakat yang lebih banyak lagi,” kata Sandiaga. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)