Home > Ragam Berita > Nasional > Usman Hamid Nilai Jokowi Tidak Mampu Selesaikan Masalah HAM di Papua

Usman Hamid Nilai Jokowi Tidak Mampu Selesaikan Masalah HAM di Papua

Jakarta – Presiden Joko Widodo dinilai gagal menyelesaikan kasus pembunuhan di luar hukum masyarakat Papua. Amnesty International mencatat, saat Pilpres 2014, Jokowi pernah berjanji menuntaskan kasus HAM itu, namun hingga kini belum direalisasikan.

Usman Hamid Nilai Jokowi Tidak Mampu Selesaikan Masalah HAM di Papua

“Pada 2014 Presiden pernah janji menuntaskan, mengungkap kasus HAM di Papua, tapi hingga hari ini belum ada perkembangan yang signifikan, khususnya dalam unlawful killing di Papua.” ujar Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid dalam pemaparan laporannya di Alila hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Usman menuturkan, sejak Jokowi dilantik menjadi presiden, pembunuhan di luar hukum di Papua masih terjadi. Bahkan, angka tertinggi terjadi setahun usai Jokowi dilantik. “Tahun 2015 tertinggi dengan angka mencapai 13 kasus,” beber dia.

Dalam penelitian yang dilakukan, sejak 2010 hingga akhir 2018, terjadi 69 kasus pembunuhan di Papua. Sebanyak 25 kasus tidak ada investigasi sama sekali bahkan tidak ada pemeriksaan internal.

Sementara itu, di 26 kasus, kepolisian dan TNI mengaku sudah melakukan investigasi internal namun tidak memublikasikan hasil.

Usman menambahkan, dari data yang terkumpul, pembunuhan di luar hukum yang terjadi dilakukan dari beragam pihak. Baik pihak TNI, kepolisian, gabungan, atau bahkan aparat pemerintahan daerah.

Baca juga: Gerindra Masih Godok Calon Pendamping Cawapres Prabowo

Karena itu, Amnesty Internasional menuntut Jokowi untuk menunaikan janjinya fokus membenahi masalah pelanggaran HAM di Papua. Usman meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan memidanakan para pelaku pelanggaran.

“(Investigasi) untuk menghentikan pembunuhan di luar hukum di Papua, termasuk mengeluarkan dan menegakkan instruksi yang sesuai dengan hak asasi manusia kepada TNI dan Polisi. Karena selama ini mereka yang melanggar hanya diadili secara internal dan dipindahtugaskan atau mutasi, tidak dipidanakan,” tukasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

5.000 Massa PA 212 Akan Demo Besok Menuntut Mendagri Dicopot

5.000 Massa PA 212 Akan Demo Besok Menuntut Mendagri Dicopot

Jakarta – Rencananya sekitar 5.000 massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi demo ...