Surabaya – Kasus terkait penodaan agama masih terus saja berlanjut hingga saat ini. Kali ini kasus penodaan agama terjadi di Surabaya. Kasus penodaan agama kali ini dilakukan oleh seorang mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Surabaya bernama Dwi Handoko (43). Kasus itu juga sudah dibawa ke meja hijau.
Dilansir Tribunnews, Jumat (29/06/2018), terdakwa mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian mulai dari tahanan hingga ruang sidang di PN Surabaya. Saat tiba di ruang sidang, majelis hakim memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lingga Nuarie untuk membacakan berkas dakwaan. Dalam berkas dakwaan itu, JPU membeber perbuatan yang dilakukan terdakwa,
Lebih lanjut JPU membeberkan permasalahan yang dimulai sejak bulan Agustus 2015 itu dimana Dwi mengunggah tulisan melalui Blogspot yang intinya menghina Allah SWT. Tak berhenti sampai disitu saja, Dwi juga menyebarluaskan tulisannya itu ke media sosial miliknya yang lain seperti Facebook dan Instagram.
Baca juga : Beredar Kabar, Satu Dari Tiga Buaya Yang Lepas dan Berkeliaran Di Kali Grogol Mati
Tulisan yang dibuat Dwi lantas dilihat oleh saksi yang bernama Firman Ismail Manoarfa pada Januari 2018. Saksi melihat tulisan Dwi dari akun media sosial Facebook dan saat membuka akun cakhandokoludruk. Saksi lalu melapor ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penggeledahan.
“Di rumah terdakwa juga ditemukan beberapa buku tentang UFO,” jelasnya dalam persidangan, Jumat (29/06/2018).
JPU lalu mendakwa Dwi Handoko dengan pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 156 KUHP tentang penodaan agama akibat perbuatannya.
“Pidana penjara maksimal adalah enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.
(MUspri-www.harianindo.com)